PERMENDAG
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada...
Pasal 15
Terhadap Piutang Negara yang berasal dari:
a. pembiayaan/penyaluran dana;
b. hasil pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak; dan/atau
c. Piutang Negara dengan tata cara penagihan tertulis tersendiri, tata cara penagihan secara tertulis mengikuti ketentuan dalam perjanjian dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
