Pasal 5
(1) Kegiatan penatausahaan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi:
a. menatausahakan dokumen Piutang Negara;
b. menatausahakan dokumen kepemilikan Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain, dalam hal terdapat Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain yang diserahkan;
c. melakukan pembebanan jaminan kebendaan, dalam hal dalam proses pengelolaan Piutang Negara terdapat Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain yang diserahkan;
d. melakukan penentuan kualitas dan pembentukan penyisihan Piutang Negara tidak tertagih; dan
e. menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan Piutang Negara sesuai standar akuntansi pemerintahan.
(2) Kegiatan penatausahaan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja.
