PERMENDAG
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada...
Pasal 20
(1) Selain optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), dapat pula dilakukan upaya optimalisasi lainnya meliputi:
a. hibah Piutang Negara kepada Pemerintah Daerah;
b. konversi Piutang Negara menjadi penyertaan modal negara;
c. penjualan hak tagih/Piutang Negara; dan/atau
d. debt to asset swap.
(2) Optimalisasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
