Pasal 19
(1) Selain melakukan penagihan secara tertulis dengan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16, Menteri mengupayakan penagihan dengan optimalisasi Piutang Negara sesuai Pasal 13 ayat
(1) huruf b untuk mempercepat penyelesaian.
(2) Penagihan dengan optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. restrukturisasi;
b. kerja sama penagihan dengan pihak ketiga:
Kejaksaan;
Kantor Wilayah sesuai wilayah kerja;
Direktorat Jenderal Anggaran;
Direktorat Jenderal Pajak;
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
pihak ketiga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan parate executie jaminan kebendaan;
d. crash program penyelesaian Piutang Negara;
e. gugatan melalui lembaga peradilan; dan/atau
f. penghentian layanan kepada Penanggung Utang.
