Pasal 21
(1) Penagihan dengan optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan optimalisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan sebelum penyerahan ke PUPN.
(2) Dalam hal Piutang Negara telah diserahkan ke PUPN namun terdapat alasan untuk melakukan optimalisasi atau optimalisasi lainnya, Kepala Satuan Kerja selaku penyerah Piutang Negara:
a. melakukan penarikan pengurusan Piutang Negara dari PUPN dalam hal upaya optimalisasi dilakukan dengan restrukturisasi; atau
b. meminta kepada
PUPN
untuk melakukan pengembalian Piutang Negara dalam hal upaya optimalisasi dilakukan selain dengan restrukturisasi.
(3) Piutang Negara yang telah disetujui oleh PUPN untuk dilakukan penarikan atau pengembalian, selanjutnya dapat dilakukan penagihan dengan optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) atau optimalisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
