Pasal 50
Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan yang tidak memenuhi syarat diserahkan kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dengan sisa kewajiban lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Penanggung Utang, dapat diterbitkan surat pernyataan PPNTO setelah dipenuhi syarat:
a. telah disampaikan surat penagihan sesuai ketentuan;
b. kualitas Piutang Negara telah macet;
c. usia pencatatan Piutang Negara telah lebih dari 10 (sepuluh) tahun dan tidak terdapat angsuran atau terdapat angsuran kurang dari 10% (sepuluh persen);
d. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang yang dibuktikan dengan paling sedikit dokumen berupa:
kartu keluarga miskin;
putusan pailit;
surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa/Kepala Lingkungan/Instansi yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui tempat tinggalnya;
bukti penerimaan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin; dan/atau
berita acara kunjungan penagihan oleh petugas pada unit di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mengelola Piutang Negara yang menyimpulkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang;
e. telah dilakukan kerja sama penagihan dengan melibatkan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b sesuai wilayah kerjanya; dan
f. terdapat reviu dari aparat pengawas internal pemerintah Kementerian Perdagangan bahwa proses pengelolaan Piutang Negara telah dilakukan secara optimal.
