TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
- Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada
Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat
dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
akibat lainnya yang sah.
- Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada
Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat
dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
akibat lainnya yang sah.
- Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/
lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara
yang merupakan perangkat Pemerintah Pusat.
- Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung
jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga
yang bersangkutan.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala
badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai
Bendahara Umum Daerah.
- Panitia …
PRESIDEN
- Panitia Urusan Piutang Negara, yang untuk selanjutnya disebut
PUPN, adalah Panitia yang bersifat interdepartemental dan
bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.
- Penanggung Utang Kepada Negara/Daerah, yang untuk
selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah Badan atau orang
yang berutang kepada Negara/Daerah menurut peraturan,
perjanjian atau sebab apapun.
PSBDT adalah Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih.
Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
- Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 2
(1) Piutang Negara/Daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau
mutlak dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah, kecuali
mengenai Piutang Negara/Daerah yang cara penyelesaiannya
diatur tersendiri dalam Undang-Undang.
(2) Penghapusan Secara Bersyarat dilakukan dengan menghapuskan
Piutang Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/
Daerah tanpa menghapuskan hak tagih Negara/Daerah.
(3) Penghapusan Secara Mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak
tagih Negara/Daerah.
Pasal 3 …
PRESIDEN
Pasal 3
(1) Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, hanya dapat dilakukan
setelah Piutang Negara/Daerah diurus secara optimal oleh PUPN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pengurusan Piutang Negara.
(2) Pengurusan Piutang Negara/Daerah dinyatakan telah optimal,
dalam hal telah dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN.
(3) PSBDT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam hal
masih terdapat sisa utang, namun :
- Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk
menyelesaikannya; dan
- Barang jaminan tidak ada, telah dicairkan, tidak lagi
mempunyai nilai ekonomis, atau bermasalah yang sulit
diselesaikan.
Bagian Pertama
Kewenangan
Pasal 4
(1) Penghapusan Secara Bersyarat, sepanjang menyangkut Piutang
Negara, ditetapkan oleh :
- Menteri Keuangan untuk jumlah sampai dengan
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- Presiden untuk jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah); dan
- Presiden …
PRESIDEN
- Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk
jumlah lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Dalam hal Piutang Negara dalam satuan mata uang asing, nilai
piutang yang dihapuskan secara bersyarat adalah nilai yang setara
dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kurs
tengah Bank Indonesia yang berlaku pada 3 (tiga) hari sebelum
tanggal surat pengajuan usul penghapusan oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga.
Pasal 5
(1) Penghapusan Secara Bersyarat, sepanjang menyangkut Piutang
Daerah ditetapkan oleh :
- Gubernur/Bupati/Walikota untuk jumlah sampai dengan
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
- Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal Piutang Daerah dalam satuan mata uang asing, nilai
piutang yang dihapuskan secara bersyarat adalah nilai yang setara
dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kurs
tengah Bank Indonesia yang berlaku pada 3 (tiga) hari sebelum
tanggal surat pengajuan usul penghapusan oleh Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah.
Bagian Kedua
Pengajuan Usul
Pasal 6
(1) Piutang Negara yang akan dihapuskan secara bersyarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, diusulkan
oleh …
PRESIDEN
oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang berpiutang kepada Menteri
Keuangan melalui Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara.
(2) Piutang Negara yang akan dihapuskan secara bersyarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf c,
diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang berpiutang
kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan.
Pasal 7
Piutang Daerah yang akan dihapuskan secara bersyarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), diusulkan oleh Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah yang berpiutang kepada Gubernur/Walikota/Bupati
setelah mendapat pertimbangan dari Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Piutang dan Lelang Negara yang wilayah kerjanya meliputi
wilayah kerja Gubernur/Walikota/Bupati yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Persyaratan
Pasal 8
Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara/Daerah dari
pembukuan dilaksanakan dengan ketentuan :
- dalam hal piutang adalah berupa Tuntutan Ganti Rugi, setelah
piutang ditetapkan sebagai PSBDT dan terbitnya rekomendasi
penghapusan secara bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan;
atau
- dalam hal piutang adalah selain piutang Tuntutan Ganti Rugi,
setelah piutang ditetapkan sebagai PSBDT.
BAB III…
PRESIDEN
Bagian Pertama
Kewenangan
Pasal 9
(1) Penghapusan Secara Mutlak, sepanjang menyangkut Piutang
Negara, ditetapkan oleh :
- Menteri Keuangan untuk jumlah sampai dengan
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- Presiden untuk jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah); dan
- Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk
jumlah lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah).
(2) Dalam hal Piutang Negara dalam satuan mata uang asing, nilai
piutang yang dihapuskan secara mutlak adalah nilai yang setara
dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kurs
tengah Bank Indonesia yang berlaku pada 3 (tiga) hari sebelum
tanggal surat pengajuan usul penghapusan oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga.
Pasal 10
(1) Penghapusan Secara Mutlak, sepanjang menyangkut Piutang
Daerah, ditetapkan oleh :
- Gubernur/Bupati/Walikota untuk jumlah sampai dengan
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
- Gubernur/ …
PRESIDEN
- Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal Piutang Daerah dalam satuan mata uang asing, nilai
piutang yang dihapuskan adalah nilai yang setara dengan nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kurs tengah Bank
Indonesia yang berlaku pada 3 (tiga) hari sebelum tanggal surat
pengajuan usul penghapusan oleh Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah.
Bagian Kedua
Pengajuan Usul
Pasal 11
(1) Piutang Negara yang akan dihapuskan secara mutlak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, diusulkan oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga yang berpiutang kepada Menteri
Keuangan melalui Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara.
. (2) Piutang Negara yang akan dihapuskan secara mutlak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf c, diusulkan
oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang berpiutang kepada Presiden
Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan.
Pasal 12
Piutang Daerah yang akan dihapuskan secara mutlak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 diusulkan Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah yang berpiutang kepada Gubernur/Walikota/Bupati setelah
mendapat pertimbangan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Piutang dan Lelang Negara yang wilayah kerjanya meliputi wilayah
kerja Gubernur/Walikota/Bupati yang bersangkutan.
Bagian …
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Persyaratan
Pasal 13
Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara/Daerah dari
pembukuan dilaksanakan dengan ketentuan :
- diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan
Penghapusan Secara Bersyarat piutang dimaksud; dan
- Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk
menyelesaikan sisa kewajibannya, yang dibuktikan dengan
keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang.
Bagian Pertama
Persyaratan
Pasal 14
Piutang Negara yang bersumber dari penerusan Pinjaman Luar
Negeri/Rekening Dana Investasi/Rekening Pembangunan Daerah,
dapat dilakukan penghapusan secara bersyarat atau mutlak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 15
(1) Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, dilaksanakan setelah terbitnya Surat
Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian program
optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada Penanggung
Utang.
(2) Penghapusan …
PRESIDEN
(2) Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, dilaksanakan :
- setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan
Penghapusan Secara Bersyarat piutang dimaksud; dan
- setelah Penanggung Utang menyelesaikan program optimalisasi
penyelesaian Piutang Negara sebagaimana yang ditetapkan
dalam Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan
pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara
kepada Penanggung Utang.
Bagian Kedua
Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara
Pasal 16
(1) Dalam hal Piutang Negara yang berasal dari penerusan Pinjaman
Luar Negeri/Rekening Dana Investasi/Rekening Pembangunan
Daerah akan dilakukan penghapusan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, Menteri Keuangan terlebih dahulu melakukan
upaya optimalisasi tingkat penyelesaian Piutang Negara dimaksud.
(2) Upaya optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan terhadap penanggung utang yang:
- kegiatan usahanya melaksanakan pelayanan umum di sektor
yang berhubungan dengan kebutuhan dasar masyarakat;
- melaksanakan pelayanan yang mempunyai keterkaitan dengan
kepentingan Daerah; dan
- mengalami kesulitan keuangan di dalam memenuhi kewajiban
pinjaman sehingga mempengaruhi kelangsungan usahanya.
(3) Optimalisasi tingkat penyelesaian Piutang Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara restrukturisasi
utang, antara lain :
- penjadwalan …
PRESIDEN
- penjadwalan kembali pembayaran utang pokok, bunga, denda,
dan/atau ongkos-ongkos lainnya;
perubahan persyaratan utang; dan/atau
penghapusan.
(4) Penetapan penanggung utang yang telah memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diberikan
restrukturisasi utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 17
(1) Dalam rangka upaya optimalisasi Piutang Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, Penanggung Utang wajib
menyampaikan permohonan penyelesaian utang kepada Menteri
Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan
dilampiri rencana usaha sebagai dasar dalam rangka optimalisasi
tingkat penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (3) dan/atau Penghapusan Secara Bersyarat atau
Penghapusan Secara Mutlak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara optimalisasi
penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (3), ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 18
Dalam hal Penanggung Utang atas Piutang Negara yang bersumber
dari penerusan Pinjaman Luar Negeri/Rekening Dana
Investasi/Rekening Pembangunan Daerah selain Penanggung Utang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), tata cara optimalisasi
penyelesaian Piutang Negara dimaksud diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
BAB V …
PRESIDEN
Pasal 19
Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak atas
piutang Perusahaan Negara/Daerah dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20
Tata cara Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara
Mutlak atas piutang Perusahaan Negara/Daerah yang pengurusan
piutangnya diserahkan kepada PUPN, diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
PENUTUP
Pasal 21
Tata cara pengajuan usul, penelitian, dan penetapan penghapusan
Piutang Negara/Daerah, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2005
INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2005
ttd.
Dr. HAMID AWALUDIN
Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan
ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia
Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2104;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
