PP
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH
Pasal 10
BAB 3 — PENGHAPUSAN SECARA MUTLAK
(1) Penghapusan Secara Mutlak, sepanjang menyangkut Piutang
Daerah, ditetapkan oleh :
- Gubernur/Bupati/Walikota untuk jumlah sampai dengan
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
- Gubernur/ …
PRESIDEN
- Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal Piutang Daerah dalam satuan mata uang asing, nilai
piutang yang dihapuskan adalah nilai yang setara dengan nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kurs tengah Bank
Indonesia yang berlaku pada 3 (tiga) hari sebelum tanggal surat
pengajuan usul penghapusan oleh Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah.
Bagian Kedua
Pengajuan Usul
