PP
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH
Pasal 9
BAB 3 — PENGHAPUSAN SECARA MUTLAK
(1) Penghapusan Secara Mutlak, sepanjang menyangkut Piutang
Negara, ditetapkan oleh :
- Menteri Keuangan untuk jumlah sampai dengan
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- Presiden untuk jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah); dan
- Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk
jumlah lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah).
(2) Dalam hal Piutang Negara dalam satuan mata uang asing, nilai
piutang yang dihapuskan secara mutlak adalah nilai yang setara
dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kurs
tengah Bank Indonesia yang berlaku pada 3 (tiga) hari sebelum
tanggal surat pengajuan usul penghapusan oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga.
