PP
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH
Pasal 8
BAB 2 — PENGHAPUSAN SECARA BERSYARAT
Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara/Daerah dari
pembukuan dilaksanakan dengan ketentuan :
- dalam hal piutang adalah berupa Tuntutan Ganti Rugi, setelah
piutang ditetapkan sebagai PSBDT dan terbitnya rekomendasi
penghapusan secara bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan;
atau
- dalam hal piutang adalah selain piutang Tuntutan Ganti Rugi,
setelah piutang ditetapkan sebagai PSBDT.
BAB III…
PRESIDEN
Bagian Pertama
Kewenangan
