PP
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH
Pasal 7
BAB 2 — PENGHAPUSAN SECARA BERSYARAT
Piutang Daerah yang akan dihapuskan secara bersyarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), diusulkan oleh Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah yang berpiutang kepada Gubernur/Walikota/Bupati
setelah mendapat pertimbangan dari Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Piutang dan Lelang Negara yang wilayah kerjanya meliputi
wilayah kerja Gubernur/Walikota/Bupati yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Persyaratan
