PP
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH
Pasal 6
BAB 2 — PENGHAPUSAN SECARA BERSYARAT
(1) Piutang Negara yang akan dihapuskan secara bersyarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, diusulkan
oleh …
PRESIDEN
oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang berpiutang kepada Menteri
Keuangan melalui Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara.
(2) Piutang Negara yang akan dihapuskan secara bersyarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf c,
diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang berpiutang
kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan.
