PP
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH
Pasal 5
BAB 2 — PENGHAPUSAN SECARA BERSYARAT
(1) Penghapusan Secara Bersyarat, sepanjang menyangkut Piutang
Daerah ditetapkan oleh :
- Gubernur/Bupati/Walikota untuk jumlah sampai dengan
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
- Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal Piutang Daerah dalam satuan mata uang asing, nilai
piutang yang dihapuskan secara bersyarat adalah nilai yang setara
dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kurs
tengah Bank Indonesia yang berlaku pada 3 (tiga) hari sebelum
tanggal surat pengajuan usul penghapusan oleh Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah.
Bagian Kedua
Pengajuan Usul
