PP
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH
Pasal 11
BAB 3 — PENGHAPUSAN SECARA MUTLAK
(1) Piutang Negara yang akan dihapuskan secara mutlak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, diusulkan oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga yang berpiutang kepada Menteri
Keuangan melalui Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara.
. (2) Piutang Negara yang akan dihapuskan secara mutlak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf c, diusulkan
oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang berpiutang kepada Presiden
Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan.
