PP
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH
Pasal 12
BAB 3 — PENGHAPUSAN SECARA MUTLAK
Piutang Daerah yang akan dihapuskan secara mutlak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 diusulkan Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah yang berpiutang kepada Gubernur/Walikota/Bupati setelah
mendapat pertimbangan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Piutang dan Lelang Negara yang wilayah kerjanya meliputi wilayah
kerja Gubernur/Walikota/Bupati yang bersangkutan.
Bagian …
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Persyaratan
