PP
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH
Pasal 13
BAB 3 — PENGHAPUSAN SECARA MUTLAK
Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara/Daerah dari
pembukuan dilaksanakan dengan ketentuan :
- diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan
Penghapusan Secara Bersyarat piutang dimaksud; dan
- Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk
menyelesaikan sisa kewajibannya, yang dibuktikan dengan
keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang.
Bagian Pertama
Persyaratan
