PP
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, hanya dapat dilakukan
setelah Piutang Negara/Daerah diurus secara optimal oleh PUPN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pengurusan Piutang Negara.
(2) Pengurusan Piutang Negara/Daerah dinyatakan telah optimal,
dalam hal telah dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN.
(3) PSBDT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam hal
masih terdapat sisa utang, namun :
- Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk
menyelesaikannya; dan
- Barang jaminan tidak ada, telah dicairkan, tidak lagi
mempunyai nilai ekonomis, atau bermasalah yang sulit
diselesaikan.
Bagian Pertama
Kewenangan
