PP
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Piutang Negara/Daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau
mutlak dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah, kecuali
mengenai Piutang Negara/Daerah yang cara penyelesaiannya
diatur tersendiri dalam Undang-Undang.
(2) Penghapusan Secara Bersyarat dilakukan dengan menghapuskan
Piutang Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/
Daerah tanpa menghapuskan hak tagih Negara/Daerah.
(3) Penghapusan Secara Mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak
tagih Negara/Daerah.
Pasal 3 …
PRESIDEN
