Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
- Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada
Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat
dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
akibat lainnya yang sah.
- Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada
Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat
dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
akibat lainnya yang sah.
- Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/
lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara
yang merupakan perangkat Pemerintah Pusat.
- Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung
jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga
yang bersangkutan.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala
badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai
Bendahara Umum Daerah.
- Panitia …
PRESIDEN
- Panitia Urusan Piutang Negara, yang untuk selanjutnya disebut
PUPN, adalah Panitia yang bersifat interdepartemental dan
bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.
- Penanggung Utang Kepada Negara/Daerah, yang untuk
selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah Badan atau orang
yang berutang kepada Negara/Daerah menurut peraturan,
perjanjian atau sebab apapun.
PSBDT adalah Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih.
Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
- Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
