PP
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH
Pasal 17
BAB 4 — PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN
(1) Dalam rangka upaya optimalisasi Piutang Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, Penanggung Utang wajib
menyampaikan permohonan penyelesaian utang kepada Menteri
Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan
dilampiri rencana usaha sebagai dasar dalam rangka optimalisasi
tingkat penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (3) dan/atau Penghapusan Secara Bersyarat atau
Penghapusan Secara Mutlak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara optimalisasi
penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (3), ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
