Pasal 16
BAB 4 — PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN
(1) Dalam hal Piutang Negara yang berasal dari penerusan Pinjaman
Luar Negeri/Rekening Dana Investasi/Rekening Pembangunan
Daerah akan dilakukan penghapusan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, Menteri Keuangan terlebih dahulu melakukan
upaya optimalisasi tingkat penyelesaian Piutang Negara dimaksud.
(2) Upaya optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan terhadap penanggung utang yang:
- kegiatan usahanya melaksanakan pelayanan umum di sektor
yang berhubungan dengan kebutuhan dasar masyarakat;
- melaksanakan pelayanan yang mempunyai keterkaitan dengan
kepentingan Daerah; dan
- mengalami kesulitan keuangan di dalam memenuhi kewajiban
pinjaman sehingga mempengaruhi kelangsungan usahanya.
(3) Optimalisasi tingkat penyelesaian Piutang Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara restrukturisasi
utang, antara lain :
- penjadwalan …
PRESIDEN
- penjadwalan kembali pembayaran utang pokok, bunga, denda,
dan/atau ongkos-ongkos lainnya;
perubahan persyaratan utang; dan/atau
penghapusan.
(4) Penetapan penanggung utang yang telah memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diberikan
restrukturisasi utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
