PP
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH
Pasal 15
BAB 4 — PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN
(1) Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, dilaksanakan setelah terbitnya Surat
Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian program
optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada Penanggung
Utang.
(2) Penghapusan …
PRESIDEN
(2) Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, dilaksanakan :
- setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan
Penghapusan Secara Bersyarat piutang dimaksud; dan
- setelah Penanggung Utang menyelesaikan program optimalisasi
penyelesaian Piutang Negara sebagaimana yang ditetapkan
dalam Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan
pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara
kepada Penanggung Utang.
Bagian Kedua
Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara
