PP
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH
Pasal 19
BAB 5 — PENGHAPUSAN PIUTANG
Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak atas
piutang Perusahaan Negara/Daerah dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
