PP
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH
Pasal 20
BAB 5 — PENGHAPUSAN PIUTANG
Tata cara Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara
Mutlak atas piutang Perusahaan Negara/Daerah yang pengurusan
piutangnya diserahkan kepada PUPN, diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
PENUTUP
