PP
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH
Pasal 21
Tata cara pengajuan usul, penelitian, dan penetapan penghapusan
Piutang Negara/Daerah, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Tata cara pengajuan usul, penelitian, dan penetapan penghapusan
Piutang Negara/Daerah, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Keuangan.