Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 163/PMK.06/2020 TENTANG PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA, BENDAHARA UMUM NEGARA DAN PENGURUSAN SEDERHANA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 77
(1)
Piutang
Negara
yang
dilakukan
pengurusan
sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76
ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
Jumlah
utang
paling
banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
b.
tidak terdapat Barang Jaminan atau Barang
Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis, telah
hilang, telah terjual Lelang, telah dicairkan,
atau bermasalah secara hukum;
c.
tidak pernah melakukan angsuran di PUPN,
kecuali angsuran dari hasil eksekusi Barang
Jaminan/Harta Kekayaan Lain;
d.
telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa,
kecuali jumlah sisa utang paling banyak
Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah); dan
e.
telah dilakukan Pengurusan Piutang Negara
oleh PUPN lebih dari 5 (lima) tahun terhitung
sejak penerbitan Surat Penerimaan Pengurusan
Piutang Negara (SP3N).
(2)
Kriteria Barang Jaminan bermasalah secara hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diantaranya:
a.
terdapat dokumen kepemilikan ganda yang
dibuktikan dengan surat dari instansi yang
berwenang
atau
Penyerah
Piutang,
hasil
Pemeriksaan
atau
penelitian
lapangan;
dan/atau
b.
terdapat
putusan
hakim
yang
telah
berkekuatan
hukum
tetap
yang
menyatakan
Barang
Jaminan tidak ada kaitannya dengan Piutang
Negara.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 81 diubah sehingga Pasal 81 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
(1) PUPN Cabang merumuskan tindak lanjut penyelesaian berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf e. (2) Tindak lanjut penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diterbitkannya surat penagihan, yaitu: a. menerbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL), dalam hal Penanggung Utang melunasi utang; b. membuat surat kepada penyerah Piutang Negara untuk melakukan penarikan, dalam hal Penanggung Utang mengajukan restrukturisasi utang melalui penyerah piutang;
www.peraturan.go.id
2022, No.1090
c.
memproses
persetujuan
keringanan
utang,
dalam hal Penanggung Utang mengajukan
upaya penyelesaian dengan keringanan utang
sesuai
besaran
tarif
yang
diatur
dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
mengadministrasikan
pembayaran
sesuai
ketentuan yang berlaku, dalam hal Penanggung
Utang membayar sebagian utang;
e.
memantau secara ketat dan berkala rencana
penyelesaian utang, dalam hal Penanggung
Utang
menghadap
dan
membuat
surat
pernyataan bermaterai untuk menyelesaikan
atau mengangsur utang;
f.
menerbitkan PSBDT dalam hal:
1.
Penanggung Utang menghadap namun
tidak mampu menyelesaikan utang dengan
disertai
surat
pernyataan
miskin
bermaterai, dalam hal jumlah kurang dari
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2.
Penanggung Utang menghadap namun
tidak mampu menyelesaikan utang dengan
disertai:
a)
surat pernyataan miskin bermaterai
yang
dikuatkan
oleh
Kepala
Desa/Lurah/Instansi
yang
berwenang; atau
b)
surat pernyataan miskin bermaterai
yang dilengkapi dengan salah satu
dari kartu keluarga miskin, bukti
penerima asuransi kesehatan atau
bukti lainnya yang sejenis,
dalam hal jumlah utang Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) sampai dengan
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
3.
Penanggung Utang dari Berkas Kasus
Piutang Negara eks Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia menghadap namun tidak
mengakui
serta
menolak
membayar
kewajiban
dengan
surat
pernyataan
bermaterai,
dalam
hal
dokumen
penyerahan pengurusan Piutang Negara
termasuk
kriteria
sebagaimana
diatur
dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a, huruf b
atau huruf c;
4.
Penanggung Utang tidak menghadap dan
surat
tercatat
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 80 huruf b dikembalikan oleh
perusahaan jasa pengiriman karena tidak
diketahui lagi alamatnya atau alamat tidak
jelas, dalam hal jumlah utang paling
banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah); atau
www.peraturan.go.id 2022, No.1090 5. Penanggung Utang tidak menghadap dan dari pembahasan bersama, penelitian administrasi atau kegiatan pengurusan diketahui bahwa Penanggung Utang telah tidak diketahui keberadaannya dengan bukti paling sedikit berupa: a) Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa
dilakukan
dengan
cara
ditempelkan oleh Juru Sita Piutang
Negara di papan pengumuman PUPN
Cabang sesuai ketentuan Undang-
Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960
karena
Penanggung
Utang
tidak
diketahui lagi keberadaannya;
b)
surat keterangan Lurah/Kepala Desa/
Pimpinan Instansi yang berwenang;
atau
c)
berita acara intensifikasi penagihan
yang dibuat oleh petugas KPKNL yang
diketahui
oleh
kantor
kelurahan/
desa/instansi yang berwenang,
dalam hal jumlah utang sampai dengan
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
g.
Tindak
lanjut
penyelesaian
lainnya
yang
mendorong penyelesaian Piutang Negara.
(3)
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 huruf d dan tindak lanjut penyelesaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan
dalam berita acara yang ditandatangani oleh:
a.
Kepala KPKNL;
b.
Kepala Seksi Piutang Negara;
c.
Kepala Seksi Hukum dan Informasi;
d.
pemegang Berkas Kasus Piutang Negara; dan
e.
Pejabat/pegawai Kantor Wilayah dalam hal
terdapat
penugasan
untuk
melakukan
asistensi.
(4)
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat
dilakukan
lebih
dari
satu
kali
sesuai
perkembangan pengurusan sederhana.
(5)
Bentuk dan format berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(6)
PUPN
Cabang
menindaklanjuti
rekomendasi
penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja sejak berita acara ditandatangani.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 84 diubah sehingga Pasal 84 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 84
(1)
Pembuatan berita acara pembahasan dalam rangka
pengurusan
sederhana
sebagaimana
dimaksud
www.peraturan.go.id
2022, No.1090
dalam Pasal 81 ayat (3) hanya dapat dilakukan
sampai dengan 31 Desember 2024.
(2)
Piutang Negara yang tidak dapat diselesaikan
melalui
pengurusan
sederhana
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diselesaikan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pengurusan Piutang Negara.
Ketentuan Pasal 85 dihapus.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 91 diubah sehingga Pasal 91 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 91
(1) Usulan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen paling sedikit: a. daftar nominatif Penanggung Utang; b. PPNTO; dan c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Daftar nominatif Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi: a. nama para Penanggung Utang; b. alamat para Penanggung Utang; c. jumlah sisa kewajiban/utang para Penanggung Utang; d. nama unit di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara; e. nomor dan tanggal PPNTO; f. tanggal terjadinya Piutang Negara; g. tanggal Piutang Negara dinyatakan macet; dan h. keterangan yang antara lain memuat keberadaan dan kemampuan Penanggung Utang, kondisi jaminan dan/atau informasi lainnya. (3) Dalam hal Piutang Negara berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR), usulan persetujuan Penghapusan Secara Bersyarat dilampiri dengan dokumen paling sedikit: a. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. surat rekomendasi Penghapusan Secara Bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Dalam hal Piutang Negara yang akan dihapuskan merupakan Piutang Negara BUN eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditolak, dikembalikan pengurusannya oleh PUPN, atau tidak diserahkan ke PUPN karena pertimbangan PPA BUN, dokumen yang dilampirkan paling sedikit: www.peraturan.go.id 2022, No.1090 a. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. dokumen yang membuktikan pengelolaan Piutang Negara telah optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (5) Bentuk dan format daftar nominatif Penanggung Utang, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Oktober 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 27 Oktober 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
