PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 84
(1)
Pembuatan berita acara pembahasan dalam rangka
pengurusan
sederhana
sebagaimana
dimaksud
www.peraturan.go.id
2022, No.1090
dalam Pasal 81 ayat (3) hanya dapat dilakukan
sampai dengan 31 Desember 2024.
(2)
Piutang Negara yang tidak dapat diselesaikan
melalui
pengurusan
sederhana
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diselesaikan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pengurusan Piutang Negara.
Ketentuan Pasal 85 dihapus.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 91 diubah sehingga Pasal 91 berbunyi sebagai berikut:
