Pasal 81
(1) PUPN Cabang merumuskan tindak lanjut penyelesaian berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf e. (2) Tindak lanjut penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diterbitkannya surat penagihan, yaitu: a. menerbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL), dalam hal Penanggung Utang melunasi utang; b. membuat surat kepada penyerah Piutang Negara untuk melakukan penarikan, dalam hal Penanggung Utang mengajukan restrukturisasi utang melalui penyerah piutang;
www.peraturan.go.id
2022, No.1090
c.
memproses
persetujuan
keringanan
utang,
dalam hal Penanggung Utang mengajukan
upaya penyelesaian dengan keringanan utang
sesuai
besaran
tarif
yang
diatur
dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
mengadministrasikan
pembayaran
sesuai
ketentuan yang berlaku, dalam hal Penanggung
Utang membayar sebagian utang;
e.
memantau secara ketat dan berkala rencana
penyelesaian utang, dalam hal Penanggung
Utang
menghadap
dan
membuat
surat
pernyataan bermaterai untuk menyelesaikan
atau mengangsur utang;
f.
menerbitkan PSBDT dalam hal:
1.
Penanggung Utang menghadap namun
tidak mampu menyelesaikan utang dengan
disertai
surat
pernyataan
miskin
bermaterai, dalam hal jumlah kurang dari
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2.
Penanggung Utang menghadap namun
tidak mampu menyelesaikan utang dengan
disertai:
a)
surat pernyataan miskin bermaterai
yang
dikuatkan
oleh
Kepala
Desa/Lurah/Instansi
yang
berwenang; atau
b)
surat pernyataan miskin bermaterai
yang dilengkapi dengan salah satu
dari kartu keluarga miskin, bukti
penerima asuransi kesehatan atau
bukti lainnya yang sejenis,
dalam hal jumlah utang Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) sampai dengan
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
3.
Penanggung Utang dari Berkas Kasus
Piutang Negara eks Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia menghadap namun tidak
mengakui
serta
menolak
membayar
kewajiban
dengan
surat
pernyataan
bermaterai,
dalam
hal
dokumen
penyerahan pengurusan Piutang Negara
termasuk
kriteria
sebagaimana
diatur
dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a, huruf b
atau huruf c;
4.
Penanggung Utang tidak menghadap dan
surat
tercatat
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 80 huruf b dikembalikan oleh
perusahaan jasa pengiriman karena tidak
diketahui lagi alamatnya atau alamat tidak
jelas, dalam hal jumlah utang paling
banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah); atau
www.peraturan.go.id 2022, No.1090 5. Penanggung Utang tidak menghadap dan dari pembahasan bersama, penelitian administrasi atau kegiatan pengurusan diketahui bahwa Penanggung Utang telah tidak diketahui keberadaannya dengan bukti paling sedikit berupa: a) Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa
dilakukan
dengan
cara
ditempelkan oleh Juru Sita Piutang
Negara di papan pengumuman PUPN
Cabang sesuai ketentuan Undang-
Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960
karena
Penanggung
Utang
tidak
diketahui lagi keberadaannya;
b)
surat keterangan Lurah/Kepala Desa/
Pimpinan Instansi yang berwenang;
atau
c)
berita acara intensifikasi penagihan
yang dibuat oleh petugas KPKNL yang
diketahui
oleh
kantor
kelurahan/
desa/instansi yang berwenang,
dalam hal jumlah utang sampai dengan
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
g.
Tindak
lanjut
penyelesaian
lainnya
yang
mendorong penyelesaian Piutang Negara.
(3)
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 huruf d dan tindak lanjut penyelesaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan
dalam berita acara yang ditandatangani oleh:
a.
Kepala KPKNL;
b.
Kepala Seksi Piutang Negara;
c.
Kepala Seksi Hukum dan Informasi;
d.
pemegang Berkas Kasus Piutang Negara; dan
e.
Pejabat/pegawai Kantor Wilayah dalam hal
terdapat
penugasan
untuk
melakukan
asistensi.
(4)
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat
dilakukan
lebih
dari
satu
kali
sesuai
perkembangan pengurusan sederhana.
(5)
Bentuk dan format berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(6)
PUPN
Cabang
menindaklanjuti
rekomendasi
penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja sejak berita acara ditandatangani.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 84 diubah sehingga Pasal 84 berbunyi sebagai berikut:
