Pasal 77
(1)
Piutang
Negara
yang
dilakukan
pengurusan
sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76
ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
Jumlah
utang
paling
banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
b.
tidak terdapat Barang Jaminan atau Barang
Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis, telah
hilang, telah terjual Lelang, telah dicairkan,
atau bermasalah secara hukum;
c.
tidak pernah melakukan angsuran di PUPN,
kecuali angsuran dari hasil eksekusi Barang
Jaminan/Harta Kekayaan Lain;
d.
telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa,
kecuali jumlah sisa utang paling banyak
Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah); dan
e.
telah dilakukan Pengurusan Piutang Negara
oleh PUPN lebih dari 5 (lima) tahun terhitung
sejak penerbitan Surat Penerimaan Pengurusan
Piutang Negara (SP3N).
(2)
Kriteria Barang Jaminan bermasalah secara hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diantaranya:
a.
terdapat dokumen kepemilikan ganda yang
dibuktikan dengan surat dari instansi yang
berwenang
atau
Penyerah
Piutang,
hasil
Pemeriksaan
atau
penelitian
lapangan;
dan/atau
b.
terdapat
putusan
hakim
yang
telah
berkekuatan
hukum
tetap
yang
menyatakan
Barang
Jaminan tidak ada kaitannya dengan Piutang
Negara.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 81 diubah sehingga Pasal 81 berbunyi sebagai berikut:
