Pasal 91
(1) Usulan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen paling sedikit: a. daftar nominatif Penanggung Utang; b. PPNTO; dan c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Daftar nominatif Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi: a. nama para Penanggung Utang; b. alamat para Penanggung Utang; c. jumlah sisa kewajiban/utang para Penanggung Utang; d. nama unit di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara; e. nomor dan tanggal PPNTO; f. tanggal terjadinya Piutang Negara; g. tanggal Piutang Negara dinyatakan macet; dan h. keterangan yang antara lain memuat keberadaan dan kemampuan Penanggung Utang, kondisi jaminan dan/atau informasi lainnya. (3) Dalam hal Piutang Negara berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR), usulan persetujuan Penghapusan Secara Bersyarat dilampiri dengan dokumen paling sedikit: a. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. surat rekomendasi Penghapusan Secara Bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Dalam hal Piutang Negara yang akan dihapuskan merupakan Piutang Negara BUN eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditolak, dikembalikan pengurusannya oleh PUPN, atau tidak diserahkan ke PUPN karena pertimbangan PPA BUN, dokumen yang dilampirkan paling sedikit: www.peraturan.go.id 2022, No.1090 a. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. dokumen yang membuktikan pengelolaan Piutang Negara telah optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (5) Bentuk dan format daftar nominatif Penanggung Utang, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Oktober 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 27 Oktober 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
