PERMENDAG
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada...
Pasal 31
(1) Piutang Negara yang diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dinyatakan lunas dalam hal:
a. Penanggung Utang telah melunasi seluruh kewajibannya; atau
b. sebab lainnya yang sah.
(2) Kementerian Perdagangan menerbitkan bukti pelunasan yang sah terhadap Piutang Negara yang telah dinyatakan lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Bagian Keenam
Penyetoran Pembayaran Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan dan Penerbitan Bukti Pelunasan
