Pasal 45
(1) Piutang Negara ditetapkan sebagai PPNTO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), dalam hal masih terdapat sisa kewajiban, namun:
a. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan atau tidak diketahui tempat tinggalnya; dan
b. tidak ada Barang Jaminan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a.
(2) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan laporan hasil penilaian atau penaksiran bahwa Barang Jaminan mempunyai nilai jual yang rendah atau sama sekali tidak mempunyai nilai jual.
(3) Nilai jual yang rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal biaya yang harus dikeluarkan untuk menjual Barang Jaminan diperkirakan lebih besar dari hasil penjualannya.
Paragraf 2
Persyaratan PPNTO Untuk Sisa Kewajiban Paling Banyak Rp8.000.000,00 (Delapan Juta Rupiah) Per Penanggung Utang dan Tidak Ada Barang Jaminan Yang Diserahkan
