PERMENDAG
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada...
Pasal 44
(1) Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN hanya dapat diusulkan penghapusan setelah diterbitkan PPNTO oleh Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mengelola Piutang Negara.
(2) Menteri bertanggung jawab penuh terhadap penerbitan
PPNTO.
(3) PPNTO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu mendapatkan reviu dari aparat pengawas internal pemerintah Kementerian Perdagangan.
(4) Format PPNTO tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
