KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2O
(1) Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan
Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan
Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5...
SK No247559A
FRESIDEN
Pasal 4O
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV. . .
SK No247571A
PTESIDEN
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, pengembangan ekspor nasional, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor nasional, pembinaan sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
- pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan perdagangan;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia perdagangan;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di fingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BABIII ...
SK No247560A
,(
FRESIDEN
ORGANISASI Bagran Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
- Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
- Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
- Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;
- Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
- InspektoratJenderal;
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
- Badan Kebijakan Perdagangan;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan;
- Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Pengamanan Pasar;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; dan
- Staf Ahli Bidang Manajemen, Tata Kelola, dan Hubungan Antar Lembaga. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggaralan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10. . .
SK No247561A
{
FRESIDEN
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian; yang c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan pengembangan kebijakan di bidang penguatan dan perdagangan dalam negeri.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
menyelenggarakan fungsi: usaha a. penrmusan kebijakan di bidang pembinaan perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/ atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri, serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;
- pelaksanaan . . .
SK No247562A
PRESIDEN
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pembinaan pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/ atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri, serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan togistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri, serta perdagangan melalui sistem elektronik;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri, serta perdagangan melalui sistem elelrtronik;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pembinaan dan pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/ atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri, serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib
Niaga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib
Niaga dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15. . .
SK No 247563 A
FRESIDEN
Pasal 15
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga menyelenggarakan fungsi: pemberdayaan a. perumusan kebijakan di bidang konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa; pemberdayaan b. pelaksanaan kebijakan di bidang konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, dan metrologi legal;
- pelaksanaan pengawasan dan penyidikan kegiatan perdagangan, barang beredar dan/ atau jasa, dan metrologi legal;
- penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/ atau jasa;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/ atau jasa;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/ atau jasa;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan yang diberikan oleh Menteri. h. pelaksanaan fungsi lain
BagianKelima...
SK No2475644
,(
FRESIDEN
Bagian Kelima Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan luar negeri.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
menyelenggarakan fungsi:
- perumusEul kebijakan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;
- penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Keenam . . .
SK No247565A
PTESIDEN
Bagian Keenam Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
Pasal 21
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional. Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan
Internasional menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan serta di forum bilateral, regional, dan multilateral, organisasi internasional lainnya;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan serta di forum bilateral, regional, dan multilateral, organisasi internasional lainnya;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan perundingan pelaporan di bidang kerja sama dan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional, dan multilateral, serta organisasi internasional lainnya; dan d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; yang diberikan oleh Menteri. e. pelaksanaan fungsi lain BagianKetqiuh...
SK No247566A
FNESIDEN
10- Bagran Ketujuh Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal24 Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebiiakan di bidang pengembangan ekspor nasional.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor
Nasional menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor, serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia, dan pengembangan kelembagaan promosi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor, serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia, dan pengembangan kelembagaan promosi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan Indonesia;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan Indonesia;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor, serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia, dan pengembangan kelembagaan promosi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan C. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. BaganKedelapan...
SK No247567A
PEESIDEN
Bagian Kedelapan Inspektorat Jenderal
Pasal 26
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal2T Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebljakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan untuk tqiuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesembilan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Pasal 29
(1) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 30
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
Pasal 31 ...
SK No247568A
FNESIDEN
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebiiakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan darr pembinaan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
- pelaksanaan pengawasan preventif di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
- pelaksanaan pengawasan represif dalam hal pemeriksaan, penyidikan dan pengenEran sanksi di bidang perdagangan berjangka komoditi, dan sistem resi gudang;
- penJ rsunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kesepuluh Badan Kebijakan Perdagangan
Pasal 32
(1) Badan Kebljakan Perdagangan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Perdagangan dipimpin oleh Kepala
Badan.
Pasal 33...
SK No2475694
FTESIDEN
Pasa1 33 Badan Kebijakan Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebfiakan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Badan Kebijakan Perdagangan menyelenggarakan
fungsi:
- penJmsunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan;
- pela}sanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan;
- pelaksanaan tugas administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kesebelas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan
Pasal 35
(l) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perdagangan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 36
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a, pen]rusunan . . ,
SK No247570A
HTESIDEN
- pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan;
- pelaksanaan pemantauan, analisid, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan;
- pelaksanaan tugas administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Keduabelas StaJAhli
Pasal 38
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 39
(1) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Pengamanan Pasar
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang iklim usaha dan pengamanan pasar.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan internasional.
(3) Staf Ahli Bidang Manajemen, Tata Kelola, dan Hubungan
Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen, tata kelola perdagangan, hubungan antarlembaga, dan transformasi digital. Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 41
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 42
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4l ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Pasal 43
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 44
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 45
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perdagangan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 46...
SK No247572A
FRESIDEN
Pasal 46
Kementerian menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 47
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 48
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagr pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BABVI ...
SK No247573A
FNESIDEN
-L7-
Pasal 51
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digitaf .
Pasal 52
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 53
(1) Penataan organisasi Kementerian 6ilst"fkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 54
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran . . .
SK No247574A
FRESIDEN
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
Pasal 55
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 56
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor ll Ta}:r:..:r: 2022 tentang Kementerian Perdagangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 57
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tenta:rrg Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 58
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No247575A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Pemndang-undangan trasi Hukqm,
vanna Djaman
SK No 247734 A
