PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 35
(l) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perdagangan dipimpin oleh Kepala Badan.
