PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Badan Kebijakan Perdagangan menyelenggarakan
fungsi:
- penJmsunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan;
- pela}sanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan;
- pelaksanaan tugas administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kesebelas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan
