PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 32
(1) Badan Kebljakan Perdagangan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Perdagangan dipimpin oleh Kepala
Badan.
Pasal 33...
SK No2475694
FTESIDEN
Pasa1 33 Badan Kebijakan Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebfiakan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
