PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebiiakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan darr pembinaan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
- pelaksanaan pengawasan preventif di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
- pelaksanaan pengawasan represif dalam hal pemeriksaan, penyidikan dan pengenEran sanksi di bidang perdagangan berjangka komoditi, dan sistem resi gudang;
- penJ rsunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kesepuluh Badan Kebijakan Perdagangan
