PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga menyelenggarakan fungsi: pemberdayaan a. perumusan kebijakan di bidang konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa; pemberdayaan b. pelaksanaan kebijakan di bidang konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, dan metrologi legal;
- pelaksanaan pengawasan dan penyidikan kegiatan perdagangan, barang beredar dan/ atau jasa, dan metrologi legal;
- penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/ atau jasa;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/ atau jasa;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/ atau jasa;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan yang diberikan oleh Menteri. h. pelaksanaan fungsi lain
BagianKelima...
SK No2475644
,(
FRESIDEN
Bagian Kelima Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
