PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a, pen]rusunan . . ,
SK No247570A
HTESIDEN
- pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan;
- pelaksanaan pemantauan, analisid, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan;
- pelaksanaan tugas administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Keduabelas StaJAhli
