PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor
Nasional menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor, serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia, dan pengembangan kelembagaan promosi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor, serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia, dan pengembangan kelembagaan promosi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan Indonesia;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan Indonesia;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor, serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia, dan pengembangan kelembagaan promosi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan C. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. BaganKedelapan...
SK No247567A
PEESIDEN
Bagian Kedelapan Inspektorat Jenderal
