PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 39
(1) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Pengamanan Pasar
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang iklim usaha dan pengamanan pasar.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan internasional.
(3) Staf Ahli Bidang Manajemen, Tata Kelola, dan Hubungan
Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen, tata kelola perdagangan, hubungan antarlembaga, dan transformasi digital. Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
