KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 1
(1) Kementerian Perdagangan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Perdagangan dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Perdagangan, Menteri
dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan
Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
Eselon I di lingkungan Kementerian.
www.peraturan.go.id
2022, No. 19 -3-
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Pasal 4
Kementerian Perdagangan mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Perdagangan menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib
niaga, perdagangan luar negeri, peningkatan akses
pasar barang dan jasa di forum internasional, pengembangan ekspor nasional, serta pengembangan,
pembinaan, dan pengawasan di bidang perdagangan
berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Perdagangan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Perdagangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri,
perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan
luar negeri, pengembangan ekspor nasional, pembinaan sistem resi gudang, dan pasar lelang
www.peraturan.go.id
2022, No. 19 -4-
komoditas; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian
Perdagangan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
Kementerian Perdagangan terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
Inspektorat Jenderal;
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
Badan Kebijakan Perdagangan;
Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar;
Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola;
Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; dan
Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar
Lembaga.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
Pasal 7
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
www.peraturan.go.id
2022, No. 19 -5-
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Perdagangan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Kementerian Perdagangan;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perdagangan;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Perdagangan;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
www.peraturan.go.id
2022, No. 19 -6-
Pasal 11
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan
perdagangan dalam negeri.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan usaha
perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan
serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik,
pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting,
peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik dan
perdagangan jasa;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan
serta pembinaan pengelolaan sarana perdagangan dan
logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting,
peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta
perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku
distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana
perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan
ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam
negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi,
pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan
www.peraturan.go.id
2022, No. 19 -7-
barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting,
peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi,
pengembangan serta pembinaan dan pengelolaan
sarana perdagangan dan logistik, pengendalian
distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran
produk dalam negeri, serta perdagangan melalui
sistem elektronik dan perdagangan jasa;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen
dan Tertib Niaga
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 14
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib
Niaga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen
dan tertib niaga.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2022, No. 19 -8-
- perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan
konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan
kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang
beredar dan/atau jasa;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan
konsumen, standardisasi perdagangan dan
pengendalian mutu, dan metrologi legal;
- pelaksanaan pengawasan dan penyidikan kegiatan
perdagangan, barang beredar dan/atau jasa, dan
metrologi legal;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi
perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan
barang beredar dan/atau jasa;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan
dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang
beredar dan/atau jasa;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan
dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan
kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
www.peraturan.go.id
2022, No. 19 -9-
(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang perdagangan luar negeri.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan
fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor,
serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan
fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai
tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas
yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan
fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan
perdagangan;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2022, No. 19 -10-
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan
Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan
Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 20
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan
Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan
Internasional menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan
perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa,
investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi
perdagangan di forum bilateral, regional, dan
multilateral, serta organisasi internasional lainnya;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan
perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa,
investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi
perdagangan di forum bilateral, regional, dan multilateral, serta organisasi internasional lainnya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja
sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 19 -11-
jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan,
fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional, dan multilateral, serta organisasi internasional lainnya;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perundingan Perdagangan Internasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Pengembangan
Ekspor Nasional
Pasal 22
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 23
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor nasional.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor
Nasional menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan
peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor,
dan pelaku ekspor, serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia dan
pengembangan kelembagaan promosi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan
peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor,
dan pelaku ekspor, serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 19 -12-
pengembangan kelembagaan promosi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan
kampanye pencitraan Indonesia;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye
pencitraan Indonesia;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk
ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor, serta
penyelenggaraan promosi dagang, kampanye
pencitraan Indonesia dan pengembangan kelembagaan
promosi;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Inspektorat Jenderal
Pasal 25
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
Pasal 26
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Perdagangan.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Perdagangan;
www.peraturan.go.id
2022, No. 19 -13-
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Perdagangan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Perdagangan;
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Pasal 28
(1) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 29
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka
komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka
komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang
komoditas;
www.peraturan.go.id
2022, No. 19 -14-
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan
pembinaan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
- pelaksanaan pengawasan preventif di bidang
perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang,
dan pasar lelang komoditas;
- pelaksanaan pengawasan represif dalam hal
pemeriksaan, penyidikan dan pengenaan sanksi di bidang perdagangan berjangka komoditi, dan sistem
resi gudang;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan sistem resi gudang dan pasar lelang
komoditas;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan sistem resi gudang dan pasar lelang
komoditas;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengembangan, pembinaan, dan pengawasan
perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh Badan Kebijakan Perdagangan
Pasal 31
(1) Badan Kebijakan Perdagangan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Perdagangan dipimpin oleh Kepala
Badan.
Pasal 32
Badan Kebijakan Perdagangan mempunyai tugas
menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan
www.peraturan.go.id
2022, No. 19 -15-
peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Badan Kebijakan Perdagangan menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan;
- pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi
kebijakan di bidang perdagangan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di
bidang perdagangan;
- pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan
Perdagangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas Staf Ahli
Pasal 34
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
Pasal 35
(1) Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang pengamanan
pasar.
(2) Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
manajemen dan tata kelola perdagangan.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
www.peraturan.go.id
2022, No. 19 -16-
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan internasional.
(4) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar
Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang iklim usaha dan hubungan antar
lembaga.
Bagian Keduabelas
Jabatan Fungsional
Pasal 36
Di lingkungan Kementerian Perdagangan dapat ditetapkan
jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Perdagangan dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Pasal 38
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
www.peraturan.go.id
2022, No. 19 -17-
TATA KERJA
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan
dengan bidang sektor produksi barang dan jasa serta
logistik, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menangani urusan pemerintahan di bidang yang bersesuaian.
Pasal 40
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
Pasal 41
(1) Kementerian Perdagangan harus menyusun proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 42
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Pasal 43
Kementerian Perdagangan harus menyusun analisis
jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian
Perdagangan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 19 -18-
Pasal 44
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian Perdagangan maupun dalam
hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.
Pasal 45
Semua unsur di lingkungan Kementerian Perdagangan
harus menerapkan sistem pengendalian intern di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Pasal 48
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
www.peraturan.go.id
2022, No. 19 -19-
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Perdagangan
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 50
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90), masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 51
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 52
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, tugas dan
fungsi unit kerja yang melaksanakan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu
www.peraturan.go.id
2022, No. 19 -20-
pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan
inovasi di lingkungan Kementerian Perdagangan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal sampai dengan
diintegrasikan ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional
dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 53
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 90), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 54
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 19 -21-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2022
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan
Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
www.peraturan.go.id
2022, No. 19 -2-
Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);
