PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 41
(1) Kementerian Perdagangan harus menyusun proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
