PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 6
Kementerian Perdagangan terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
Inspektorat Jenderal;
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
Badan Kebijakan Perdagangan;
Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar;
Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola;
Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; dan
Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar
Lembaga.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
