Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Perdagangan menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib
niaga, perdagangan luar negeri, peningkatan akses
pasar barang dan jasa di forum internasional, pengembangan ekspor nasional, serta pengembangan,
pembinaan, dan pengawasan di bidang perdagangan
berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Perdagangan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Perdagangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri,
perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan
luar negeri, pengembangan ekspor nasional, pembinaan sistem resi gudang, dan pasar lelang
www.peraturan.go.id
2022, No. 19 -4-
komoditas; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian
Perdagangan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
