PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
www.peraturan.go.id
2022, No. 19 -9-
(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
