PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 17
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang perdagangan luar negeri.
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang perdagangan luar negeri.