Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan
fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor,
serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan
fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai
tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas
yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan
fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan
perdagangan;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2022, No. 19 -10-
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
