Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2022, No. 19 -8-
- perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan
konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan
kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang
beredar dan/atau jasa;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan
konsumen, standardisasi perdagangan dan
pengendalian mutu, dan metrologi legal;
- pelaksanaan pengawasan dan penyidikan kegiatan
perdagangan, barang beredar dan/atau jasa, dan
metrologi legal;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi
perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan
barang beredar dan/atau jasa;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan
dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang
beredar dan/atau jasa;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan
dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan
kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
